Makalah Pancasila : Radikalisme dalam Pandangan Islam

Makalah individu

RADIKALISME DALAM PANDANGAN ISLAM

Disusun Oleh :
NOVITA AMELIA SARI
NIM. 1701130391



Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah : Pancasila
                              Dosen : Ali Iskandar Zulkarnain, M.Pd.                



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI TADRIS FISIKA

TAHUN 1439 H/2017


PEMBAHASAN

A.    Asal Mula Lahirnya Radikalisme
Tidak ada agama dan umatnya yang terbebas dari gerakan radikal dalam sejarah dunia dan sejarah kemanusiaan. Agama dan umatnya tidak bisa terlepas dari lingkungan. Sejarah manusia dan kemanusiaan serta keagamaan memang mengenal grafik turun naiknya kehidupan , kemanusiaan dan peradaban.
Munculnya gerakan keagamaan yang bersifat radikal merupakan fenomena penting yang turut mewarnai citra Islam kontemporer. Masyarakat dunia belum bisa melupakan peristiwa revolusi Islam Iran pada 1979 yang berhasil menampilkan kalangan mullah keatas panggung kekuasaan. Dampak dari peristiwa itu sangat mendalam, karena kebanyakan pengamat tidak pernah meramalkan sebelumnya.
Pada kurun waktu yang tidak terlalu lama, dunia, khususnya Barat, dibuat bingung karena rezim mullah begitu bersemangat untuk melawan dan menyingkirkan mereka. Hegemoni politik dan kultural Barat yang sebelumnya kuat mengakar dalam kehidupan sehari-hari ikut pula diganti dengan tatanan baru yang tidak didahului preseden historis.
Proses perbaikan itu begitu radikal, sehingga symbol yang terkait dengan budaya Barat tidak diberi ruang. Penguasa juga tidak segan-segan menjatuhkan hukuman terhadap mereka yang dicurigai sebagai agen dan kaki tangan Barat. Akibatnya jutaan rakyat harus keluar dari negeri tersebut, dan sebagian mereka juga terpaksa masuk dalam penjara atau harus membayar “kesalahan” merekan dengan nyawa.
Keberhasilan Revolusi Islam Iran itu semakin memperkuat gerakan di negara-negara Iran dalam mengekspor revolusi, banyak peneliti menyatakan tidak terlalu sulit menemukan bukti keterlibatan negara ini sebelumnya dalam aksi-aksi radikal di negara-negara lain.
B.    Pengertian Radikalisme dan Radikalisme Islam
Dari segi etimologis, radikal berasal dari bahasa Latin, yaitu radix yang artinya akar, bagian bawah, pangkal, atau dapat pula menyeluruh, totalitas dan amat keras dalam perubahan. Berfikir secara radikal sebenarnya berarti berfikir sampai ke akar-akarnya akan sampai kepada hakikatnya, namun berfikir secara radikal akhirnya berfikir anti kemapanan. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, radikalisme berarti 1) paham atau aliran yang radikal dalam politik; 2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastic; 3) sikap ekstrim dalam arti politik.
Dari segi terminologis, radikalisme diartikan sebagai tantangan politik yang sifatnya mendasar atau ekstrim terhadap tatanan yang sudah mapan. Berdasarkan ini, maka radikalisme merupakan paham (isme), tindakan yang melekat pada seseorang atau kelompok yang menginginkan perubahan baik sosial maupun politik menggunakan kekerasan, berpikir asasi dan bertindak dengan ekstrim.
Menurut bentuknya, radikalisme dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu tindakan dan pemikiran. Dalam hal tindakan atau aksi, radikalisme telah berwujud pada aksi dan tindakan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh kelompok garis keras dengan cara kekerasan dan anarkis guna mencapai tujuan utama, baik di bidang keagamaan, sosial, politik, dan ekonomi. Pada level ini, radikalisme mulai bersinggungan dan memiliki unsur-unsur terror, sehingga radikalisme berpotensi berkembang dan berproses menjadi terorisme. (BNPT: 2013)
Selanjutnya, yang dimaksud dengan radikalisme Islam, menurut Nurhaidi Hasan adalah wacana maupun aktivitas yang bertujuan memperjuangkan dominasi Islam, tidak saja sebagai agama, tetapi juga ideologi, system politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Ada dua ciri yang melekat pada radikalisme Islam yang sekaligus membedakannya dari gerakan-gerakan Islam politik (non-radikal) lainnya: 1) penerimaan tentang keabsahan penggunaan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, dan 2) penerimaan tentang perlunya perubahan menyeluruh pada ideologi dan system sekuler yang berlaku menjadi ideologi dan system Islami (Norhaidi Hasan: 2008)
C.    Dinamika Gerakan Islam di Indonesia
Tahun 1880-an, pakar kajian Islam asal Belanda menulis tentang komunitas Indonesia di Mekkah dan dia katakan “Di sini merupakan jantung kehidupan keagamaan kepulauan Hindia Timur, dan pembuluh darah yang tak terbilang banyaknya kemudian memompakan darah segar dalam waktu yang cepat ke seluruh tubuh penduduk Muslim di Indonesia.”(Fealy, Bubalo, 2007:81)
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya hubungan antara muslim Indonesia dengan rekan-rekan Timur Tengah. Jika di tinjau dari sejarah perkembangan Islam di Indonesia, maka Timur Tengah dalam hal ini Arab Saudi tidak akan pernah lepas. Sebagai tempat kelahiran Islam tidak heran apabila Timur Tengah menjadi kekuatan besar dalam membentuk keyakinan Islam di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Meskipun begitu, Islam yang berkembang di Indonesia sangat beragam. Kedatangan para haji yang membawa semangat perubahan dan pemurnian dalam pemahaman keagamaan umat Islam di Indonesia adalah salah satu varian dari banyaknya pemikiran Islam lain yang telah tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Tahun 1978 pemerintah memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan kampus. Pada tahun 1984-1985 pemerintah memberi syarat untuk organisasi keagamaan dan organisasi massa untuk memasukkan ideologi negara Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Organisasi yang menolaknya akan menghadapi pelarangan. Rezim Suharto juga secara teratur ikut campur tangan dalam urusan organisasi-organisasi keagamaan dengan memaksa mereka menyetujui kebijakan negara dan memilih para pemimpin yang bisa diterima rezim tersebut.(Hefner, 2005: 5)
D.    Radikalisme dalam Hubungannya dengan Islam
Sebagian ahli menyebut radikalisme dalam Islam dengan sebutan Islamisme. Islamisme merupakan istilah lain dari fundamentalisme yang berasal dari tradisi Kristen dan kental dengan nuansa keagamaan. Islamisme juga biasa disebut dengan Islam politik. Islam politik adalah istilah yang merujuk pada kegiatan para aktivis yang mengonspesikan Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga ideologi politik, yang mengupayakan membangun negara Islam atau setidaknya masyarakat Islam yang mempunyai penghormatan dan ketaatan yang tinggi terhadap syari’ah. Islam politik juga diartikan suatu proyek politik keagamaan yang memiliki upaya untuk menempatkan Islam tidak hanya direpresentasikan di dalam negara, tetapi juga ditetapkan sebagai suatu system komprehensif yang mengatur semua aspek kehidupan (Hasan, 2008: 18).
Islam ditegaskan bukan hanya sekedar agama, namun juga ideologi politik, yang dengan dasar ideologi tersebut negara Islam, atau setidaknya masyarakat muslim yang taat syari’ah dapat dibangun. Unsur gagasan tentang kemurnian dan perlunya mempertahankan batas yang tegas antara kami dan lian melekat dalam Islamisme (Roy 1996; Ahmad 2009).
E.     Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Radikalisme dalam Agama Islam
Munculnya paham radikalisme dalam agama Islam disebabkan oleh, yaitu : 
1.      Faktor pengertian seseorang terhadap Islam dan penyalahgunaan Islam untuk perorangan. Pengertian ini biasanya lahir karena ekslusivisme Islam. Mereka hanya membenarkan kelompoknya sendiri, tidak bisa memegang teguh pendirian, dan tidak dapat memahami kelompok lain dalam ber-Islam. Sehingga ia merasa mewakili Islam dan Islam adalah dia. Kalau bukan dia tidak seberapa Islamnya.
2.      Lakum dinukum waliyadin, yang diartikan sebagai pembenaran Islam saja tanpa pengakuan terhadap eksistensi agama yang lain. Padahal seharusnya kita tidak mengikuti mereka tetapi kita juga tidak ribut dengan mereka itu. Seterusnya mereka juga tidak boleh mengganggu apa yang kita punya. Dalam perkembangannya, waliyadin ini yang lebih mendominasi daripada lakum dinukum.
3.      Faktor pengertian jihad. Seakan-akan jihad itu adalah kita. Padahal anfus bisa berarti tenaga, pikiran, ilmu. Kemudian kata amwal adalah harta benda. Pengertian jihad sebagai diri dan idiom perang inilah yang melahirkan ideologi radikalisme.
F.     Tahap-Tahap Radikalisasi
Secara spesifik, dokumen intelijen New York Police Department pada tahun 2007 menjelaskan tahapan-tahapan radikalisasi yang dialami oleh seseorang. Tahapan tersebut, yaitu
1.      Pra-radikalisasi, adalah tahap di mana seseorang menjalani kehidupan sehari-harinya sebelum mengalami radikalisasi.
2.      Identifikasi diri, merupakan fase ketika individu mulai mengidentifikasi diri dengan ideologi radikal. Secara perlahan-lahan, seorang individu dalam fase ini mulai melepaskan diri dari identitas lama mereka dan mulai mengasosiasikan diri dengan orang-orang lainnya yang memiliki ideologi yang sama. Salah satu penyebabnya adalah usaha pencarian seseorang terhadap identitas agama mereka.
3.      Indoktrinasi, adalah fase di mana seseorang mulai mengintensifkan dan memfokuskan dirinya pada apa yang ia yakini. Dalam fase ini, individu sudah mempercayai sepenuhnya tanpa mempertanyakan keabsahan sebuah ideologi radikal.
4.      Jihadisasi, adalah ketika individu mulai tindakan berdasarkan keyakinan mereka. Dalam tahapan jihadisasi, individu dapat melakukan berbagai tindakan kekerasan yang dimotivasi oleh interpretasi ajaran agama yang sempit, vandalisme, kekerasan komunal dan residivisme. (Agus SB: 2014)
G.    Prinsip-Prinsip dalam Deradikalisasi
Perwujudan program deradikalisasi selalu berpijak pada prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
1.      Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
Semua program deradikalisasi menghormati dan menggunakan perspektif HAM, karena HAM bersifat universal (bersifat melekat dan dimiliki manusia sebagai kodratnya), indivisible (tidak dapat dicabut), dan interrelated atau interdependency (antara Hak Sipil dan ekonomi sosial dan budaya memiliki sifat saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan).
2.      Prinsip Pembinaan dan Pemberdayaan
Semua program deradikalisasi mengacu pada tujuan pembinaan dan pemberdayaan napi, teroris, mantan napi, keluarga dan masyarakat. Pembinaan dan pemberdayaan bertujuan memulihkan napi teroris, mantan napi, keluarga dan jaringannya agar dapat kembali bersosialisasi di lingkungan masyarakat sebagai individu yang utuh dalam aspek emosional, mental dan sosial, sehingga dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3.      Prinsip Supremasi Hukum
Seluruh program deradikalisasi diterapkan dengan menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonesia. Prinsip kepastian dan supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak maupun termasuk oleh penyelenggara negara.
4.      Prinsip Kesetaraan
Semua program deradikalisasi dilakukan dengan kesadaran bahwa semua pihak di posisi yang sama, dan saling menghormati. Pasal 29 D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.



KESIMPULAN

Radikalisme dalam Islam dikenal juga dengan sebutan Islamisme. Islamisme merupakan istilah lain dari fundamentalisme yang berasal dari tradisi Kristen dan kental dengan nuansa keagamaan. Islamisme juga biasa disebut dengan Islam politik. Islam politik adalah istilah yang merujuk pada kegiatan para aktivis yang mengonspesikan Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga ideologi politik, yang mengupayakan membangun negara Islam atau setidaknya masyarakat Islam yang mempunyai penghormatan dan ketaatan yang tinggi terhadap syari’ah. Islam politik juga diartikan suatu proyek politik keagamaan yang memiliki upaya untuk menempatkan Islam tidak hanya direpresentasikan di dalam negara, tetapi juga ditetapkan sebagai suatu system komprehensif yang mengatur semua aspek kehidupan.



DAFTAR PUSTAKA

Aseri, Akhmad Fauzi, dkk. 2016. Radikalisme Islam di Kalangan Mahasiwa Perguruan Tinggi Negeri di Banjarmasin. Banjarmasin: IAIN Antasari Press.
Greag Fealy dan Anthony Bubalo. Jejak Kafilah: Pengaruh Radikalisme Timur Tengah di Indonesia. Bandung: Mizan.
Hasan, Noorhaidi. 2008. Laskar Jihad: Islam Militansi, dan Pencarian Identitas di Indonesia Pasca Orde Baru, (terj. Hairus Salim HS). Jakarta: LP3ES.
SB.Agus. 2014. Merintis Jalan Mencegah Terorisme (Sebuah Bunga Rampai). Jakarta: Erlangga.

Taher, Tarmizi, dkk. 2004. Meredam Gelombang Radikalisme. Jakarta: Karsa Rezeki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Browsing, Searching, Downloading, Uploading, Domain, Perbedaan Blog & Website, dan Cara Mendownload Buku di Google Books

Menentukan Jam Masuk dan Jam Pulang Pegawai Menggunakan Rumus IF Microsoft Excel