Makalah Pancasila : Radikalisme dalam Pandangan Islam
Makalah individu
RADIKALISME
DALAM PANDANGAN ISLAM
Disusun Oleh :
NOVITA
AMELIA SARI
NIM. 1701130391
Disusun untuk
memenuhi tugas
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen : Ali Iskandar Zulkarnain, M.Pd.
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN
PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI TADRIS FISIKA
PROGRAM STUDI TADRIS FISIKA
TAHUN
1439 H/2017
PEMBAHASAN
A.
Asal Mula Lahirnya Radikalisme
Tidak ada agama dan umatnya yang terbebas dari gerakan
radikal dalam sejarah dunia dan sejarah kemanusiaan. Agama dan umatnya tidak
bisa terlepas dari lingkungan. Sejarah manusia dan kemanusiaan serta keagamaan memang
mengenal grafik turun naiknya kehidupan , kemanusiaan dan peradaban.
Munculnya gerakan keagamaan yang bersifat
radikal merupakan fenomena penting yang turut mewarnai citra Islam kontemporer.
Masyarakat dunia belum bisa melupakan peristiwa revolusi Islam Iran pada 1979
yang berhasil menampilkan kalangan mullah
keatas panggung kekuasaan. Dampak dari peristiwa itu sangat mendalam, karena
kebanyakan pengamat tidak pernah meramalkan sebelumnya.
Pada kurun waktu yang tidak terlalu lama,
dunia, khususnya Barat, dibuat bingung karena rezim mullah begitu bersemangat untuk melawan dan menyingkirkan mereka.
Hegemoni politik dan kultural Barat yang sebelumnya kuat mengakar dalam
kehidupan sehari-hari ikut pula diganti dengan tatanan baru yang tidak
didahului preseden historis.
Proses perbaikan itu begitu radikal, sehingga symbol
yang terkait dengan budaya Barat tidak diberi ruang. Penguasa juga tidak
segan-segan menjatuhkan hukuman terhadap mereka yang dicurigai sebagai agen dan
kaki tangan Barat. Akibatnya jutaan rakyat harus keluar dari negeri tersebut,
dan sebagian mereka juga terpaksa masuk dalam penjara atau harus membayar
“kesalahan” merekan dengan nyawa.
Keberhasilan Revolusi Islam Iran itu
semakin memperkuat gerakan di negara-negara Iran dalam mengekspor revolusi,
banyak peneliti menyatakan tidak terlalu sulit menemukan bukti keterlibatan
negara ini sebelumnya dalam aksi-aksi radikal di negara-negara lain.
B.
Pengertian Radikalisme dan Radikalisme
Islam
Dari segi etimologis, radikal berasal dari
bahasa Latin, yaitu radix yang
artinya akar, bagian bawah, pangkal, atau dapat pula menyeluruh, totalitas dan
amat keras dalam perubahan. Berfikir secara radikal sebenarnya berarti berfikir
sampai ke akar-akarnya akan sampai kepada hakikatnya, namun berfikir secara
radikal akhirnya berfikir anti kemapanan. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, radikalisme berarti 1) paham atau
aliran yang radikal dalam politik; 2) paham atau aliran yang menginginkan
perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau
drastic; 3) sikap ekstrim dalam arti politik.
Dari segi terminologis, radikalisme
diartikan sebagai tantangan politik yang sifatnya mendasar atau ekstrim
terhadap tatanan yang sudah mapan. Berdasarkan ini, maka radikalisme merupakan
paham (isme), tindakan yang melekat
pada seseorang atau kelompok yang menginginkan perubahan baik sosial maupun
politik menggunakan kekerasan, berpikir asasi dan bertindak dengan ekstrim.
Menurut bentuknya, radikalisme
dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu tindakan dan pemikiran. Dalam hal
tindakan atau aksi, radikalisme telah berwujud pada aksi dan tindakan yang
dilakukan oleh tokoh-tokoh kelompok garis keras dengan cara kekerasan dan
anarkis guna mencapai tujuan utama, baik di bidang keagamaan, sosial, politik,
dan ekonomi. Pada level ini, radikalisme mulai bersinggungan dan memiliki
unsur-unsur terror, sehingga radikalisme berpotensi berkembang dan berproses
menjadi terorisme. (BNPT: 2013)
Selanjutnya, yang dimaksud dengan
radikalisme Islam, menurut Nurhaidi Hasan adalah wacana maupun aktivitas yang
bertujuan memperjuangkan dominasi Islam, tidak saja sebagai agama, tetapi juga
ideologi, system politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Ada dua ciri yang
melekat pada radikalisme Islam yang sekaligus membedakannya dari
gerakan-gerakan Islam politik (non-radikal) lainnya: 1) penerimaan tentang
keabsahan penggunaan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, dan 2)
penerimaan tentang perlunya perubahan menyeluruh pada ideologi dan system sekuler
yang berlaku menjadi ideologi dan system Islami (Norhaidi Hasan: 2008)
C.
Dinamika Gerakan Islam di Indonesia
Tahun 1880-an, pakar kajian Islam asal
Belanda menulis tentang komunitas Indonesia di Mekkah dan dia katakan “Di sini
merupakan jantung kehidupan keagamaan kepulauan Hindia Timur, dan pembuluh
darah yang tak terbilang banyaknya kemudian memompakan darah segar dalam waktu
yang cepat ke seluruh tubuh penduduk Muslim di Indonesia.”(Fealy, Bubalo,
2007:81)
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya
hubungan antara muslim Indonesia dengan rekan-rekan Timur Tengah. Jika di
tinjau dari sejarah perkembangan Islam di Indonesia, maka Timur Tengah dalam
hal ini Arab Saudi tidak akan pernah lepas. Sebagai tempat kelahiran Islam
tidak heran apabila Timur Tengah menjadi kekuatan besar dalam membentuk
keyakinan Islam di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Meskipun
begitu, Islam yang berkembang di Indonesia sangat beragam. Kedatangan para haji
yang membawa semangat perubahan dan pemurnian dalam pemahaman keagamaan umat
Islam di Indonesia adalah salah satu varian dari banyaknya pemikiran Islam lain
yang telah tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Tahun 1978 pemerintah memberlakukan
pembatasan terhadap kegiatan kampus. Pada tahun 1984-1985 pemerintah memberi syarat
untuk organisasi keagamaan dan organisasi massa untuk memasukkan ideologi
negara Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Organisasi yang menolaknya akan
menghadapi pelarangan. Rezim Suharto juga secara teratur ikut campur tangan
dalam urusan organisasi-organisasi keagamaan dengan memaksa mereka menyetujui
kebijakan negara dan memilih para pemimpin yang bisa diterima rezim
tersebut.(Hefner, 2005: 5)
D.
Radikalisme dalam Hubungannya dengan Islam
Sebagian ahli menyebut radikalisme dalam
Islam dengan sebutan Islamisme. Islamisme merupakan istilah lain dari
fundamentalisme yang berasal dari tradisi Kristen dan kental dengan nuansa
keagamaan. Islamisme juga biasa disebut dengan Islam politik. Islam politik
adalah istilah yang merujuk pada kegiatan para aktivis yang mengonspesikan
Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga ideologi politik, yang mengupayakan
membangun negara Islam atau setidaknya masyarakat Islam yang mempunyai
penghormatan dan ketaatan yang tinggi terhadap syari’ah. Islam politik juga
diartikan suatu proyek politik keagamaan yang memiliki upaya untuk menempatkan
Islam tidak hanya direpresentasikan di dalam negara, tetapi juga ditetapkan
sebagai suatu system komprehensif yang mengatur semua aspek kehidupan (Hasan,
2008: 18).
Islam ditegaskan bukan hanya sekedar
agama, namun juga ideologi politik, yang dengan dasar ideologi tersebut negara
Islam, atau setidaknya masyarakat muslim yang taat syari’ah dapat dibangun.
Unsur gagasan tentang kemurnian dan perlunya mempertahankan batas yang tegas
antara kami dan lian melekat dalam
Islamisme (Roy 1996; Ahmad 2009).
E.
Faktor-Faktor Penyebab Munculnya
Radikalisme dalam Agama Islam
Munculnya paham radikalisme dalam agama
Islam disebabkan oleh, yaitu :
1.
Faktor pengertian
seseorang terhadap Islam dan penyalahgunaan Islam untuk perorangan. Pengertian
ini biasanya lahir karena ekslusivisme Islam. Mereka hanya membenarkan
kelompoknya sendiri, tidak bisa memegang teguh pendirian, dan tidak dapat
memahami kelompok lain dalam ber-Islam. Sehingga ia merasa mewakili Islam dan
Islam adalah dia. Kalau bukan dia tidak seberapa Islamnya.
2.
Lakum dinukum waliyadin, yang diartikan sebagai pembenaran Islam saja tanpa
pengakuan terhadap eksistensi agama yang lain. Padahal seharusnya kita tidak
mengikuti mereka tetapi kita juga tidak ribut dengan mereka itu. Seterusnya
mereka juga tidak boleh mengganggu apa yang kita punya. Dalam perkembangannya, waliyadin ini yang lebih mendominasi
daripada lakum dinukum.
3.
Faktor pengertian
jihad. Seakan-akan jihad itu adalah kita. Padahal anfus bisa berarti tenaga, pikiran, ilmu. Kemudian kata amwal adalah harta benda. Pengertian
jihad sebagai diri dan idiom perang inilah yang melahirkan ideologi
radikalisme.
F.
Tahap-Tahap Radikalisasi
Secara spesifik, dokumen intelijen New York Police Department pada tahun
2007 menjelaskan tahapan-tahapan radikalisasi yang dialami oleh seseorang.
Tahapan tersebut, yaitu
1.
Pra-radikalisasi,
adalah tahap di mana seseorang menjalani kehidupan sehari-harinya sebelum
mengalami radikalisasi.
2.
Identifikasi diri,
merupakan fase ketika individu mulai mengidentifikasi diri dengan ideologi
radikal. Secara perlahan-lahan, seorang individu dalam fase ini mulai
melepaskan diri dari identitas lama mereka dan mulai mengasosiasikan diri
dengan orang-orang lainnya yang memiliki ideologi yang sama. Salah satu
penyebabnya adalah usaha pencarian seseorang terhadap identitas agama mereka.
3.
Indoktrinasi,
adalah fase di mana seseorang mulai mengintensifkan dan memfokuskan dirinya
pada apa yang ia yakini. Dalam fase ini, individu sudah mempercayai sepenuhnya
tanpa mempertanyakan keabsahan sebuah ideologi radikal.
4.
Jihadisasi,
adalah ketika individu mulai tindakan berdasarkan keyakinan mereka. Dalam
tahapan jihadisasi, individu dapat
melakukan berbagai tindakan kekerasan yang dimotivasi oleh interpretasi ajaran
agama yang sempit, vandalisme,
kekerasan komunal dan residivisme. (Agus SB: 2014)
G.
Prinsip-Prinsip dalam Deradikalisasi
Perwujudan program deradikalisasi selalu
berpijak pada prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Prinsip-prinsip tersebut
sebagai berikut.
1.
Prinsip Hak Asasi
Manusia (HAM)
Semua program
deradikalisasi menghormati dan menggunakan perspektif HAM, karena HAM bersifat
universal (bersifat melekat dan dimiliki manusia sebagai kodratnya), indivisible (tidak dapat dicabut), dan interrelated atau interdependency (antara Hak Sipil dan ekonomi sosial dan budaya
memiliki sifat saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan).
2.
Prinsip Pembinaan
dan Pemberdayaan
Semua program
deradikalisasi mengacu pada tujuan pembinaan dan pemberdayaan napi, teroris,
mantan napi, keluarga dan masyarakat. Pembinaan dan pemberdayaan bertujuan
memulihkan napi teroris, mantan napi, keluarga dan jaringannya agar dapat
kembali bersosialisasi di lingkungan masyarakat sebagai individu yang utuh dalam
aspek emosional, mental dan sosial, sehingga dapat hidup wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab.
3.
Prinsip Supremasi
Hukum
Seluruh program
deradikalisasi diterapkan dengan menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonesia.
Prinsip kepastian dan supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan dan
menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan
masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak maupun termasuk oleh
penyelenggara negara.
4.
Prinsip Kesetaraan
Semua program
deradikalisasi dilakukan dengan kesadaran bahwa semua pihak di posisi yang
sama, dan saling menghormati. Pasal 29 D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
KESIMPULAN
Radikalisme
dalam Islam dikenal juga dengan sebutan Islamisme. Islamisme merupakan istilah
lain dari fundamentalisme yang berasal dari tradisi Kristen dan kental dengan
nuansa keagamaan. Islamisme juga biasa disebut dengan Islam politik. Islam
politik adalah istilah yang merujuk pada kegiatan para aktivis yang
mengonspesikan Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga ideologi politik,
yang mengupayakan membangun negara Islam atau setidaknya masyarakat Islam yang
mempunyai penghormatan dan ketaatan yang tinggi terhadap syari’ah. Islam
politik juga diartikan suatu proyek politik keagamaan yang memiliki upaya untuk
menempatkan Islam tidak hanya direpresentasikan di dalam negara, tetapi juga
ditetapkan sebagai suatu system komprehensif yang mengatur semua aspek
kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Aseri, Akhmad Fauzi, dkk. 2016. Radikalisme Islam di Kalangan Mahasiwa Perguruan Tinggi Negeri di
Banjarmasin. Banjarmasin: IAIN Antasari Press.
Greag Fealy dan Anthony Bubalo. Jejak Kafilah: Pengaruh Radikalisme Timur Tengah di Indonesia.
Bandung: Mizan.
Hasan, Noorhaidi. 2008. Laskar Jihad: Islam Militansi, dan Pencarian Identitas di Indonesia
Pasca Orde Baru, (terj. Hairus Salim HS). Jakarta: LP3ES.
SB.Agus. 2014. Merintis
Jalan Mencegah Terorisme (Sebuah Bunga Rampai). Jakarta: Erlangga.
Taher, Tarmizi, dkk. 2004.
Meredam Gelombang Radikalisme. Jakarta:
Karsa Rezeki.
Komentar
Posting Komentar